17/05/14

Siswa SMA SAMPOERNA (ASBI) Diarahkan Masuk USBI, Utang Ratusan Juta Rupiah Menanti


Putera Sampoerna Foundation (PSF) pada tahun 2011 mendirikan Sampoerna Academy Bogor, lalu di 2013 berubah nama menjadi Akademi Siswa Bangsa Internasional (ASBI), terdaftar di Kemendikbud dengan nama SMA SAMPOERNA. Gedung sekolah dan asrama masih disewa dari Kinasih Resort, Caringin, Kabupaten Bogor. Siswa ASBI berasal dari berbagai provinsi di Indonesia. Pendanaan sekolah didapat dari donasi CSR perusahaan, seperti ExxonMobil, Bank Mandiri, Wilmar, Pindad, PermataBank, Sampoerna Agro, CIMB Niaga, Bait Al-Kamil, Toto, Pelindo I, Save A Teen dll. Sebagian kecil dana berasal dari sumbangan masyarakat melalui program Give 2 Education. Dana-dana hibah ini dikelola oleh Koperasi Siswa Bangsa (KSB), anak usaha di bawah bendera PSF.

Universitas Siswa Bangsa Internasional (USBI) adalah universitas hasil penggabungan dari Sampoerna School of Education (SSE) dan Sampoerna School of Business (SSB). USBI didirkan pada tahun 2013 dan berada dibawah manajemen PSF, menyewa gedung di Mulia Business Park, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan. Cikal bakal universitas muncul pada tahun 2009, di saat PSF mendirikan SSE, dan SSB di 2010. Pada tahun 2013, kedua institusi tersebut menjadi Fakultas Pendidikan dan Fakultas Bisnis di bawah naungan USBI, dengan penambahan dua fakultas baru, yaitu Fakultas Sains & Teknologi dan Fakultas Seni, Desain & Media. SSE terdaftar di Kemendikbud dengan nama Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kebangkitan Nasional. Menurut website BAN-PT, program studi Bahasa Inggris terakreditasi B dan program studi Matematika terakreditasi C pada tahun 2012. Program studi lainnya belum memperoleh akreditasi.
 


Siswa ASBI Angkatan I (2011)

Juli 2011, sebanyak 200 siswa baru diterima dengan kontrak "beasiswa" selama 3 tahun dengan nilai total 150 juta rupiah.[1]





Sejak awal, siswa ASBI telah dikenalkan dengan perguruan tinggi milik PSF. Sering kali utusan USBI hadir ke kampus ASBI untuk mempromosikan program studinya. KSB juga sering mampir dengan menawarkan program pinjaman uang kuliah di USBI. Di sisi lain, PSF dan ASBI tampaknya kurang mendukung siswa yang ingin melanjutkan kuliah selain di USBI. Informasi PTN tak segencar info USBI. Kebijakan PSF dirasakan siswa sebagai tantangan atas cita-cita mereka berkuliah di PTN.

# Maret 2014, PSF tak kunjung memberikan izin siswanya yang ingin mendaftar SNMPTN dan Beasiswa Bidik Misi. Barulah di akhir Maret, saat masa pendaftaran hampir ditutup, siswa boleh mendaftar.



# 14-16 April 2014, 197 siswa ikut Ujian Nasional SMA di kampus ASBI. Setelah UN, beberapa siswa mengikuti bimbel SBMPTN di kota tempat tinggalnya (Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, dsb), dengan catatan bahwa siswa wajib kembali ke sekolah kapanpun saat dipanggil.

# 9 Mei 2014, secara mendadak ASBI meminta seluruh siswa kelas 12 untuk kembali ke kampus paling lambat 12 Mei 2014, karena ada acara penting, tanpa dijelaskan detailnya. Beberapa siswa terpaksa meninggalkan bimbelnya dan bergegas berangkat ke Bogor, meskipun beberapa siswa yang bimbelnya jauh di kota lain memilih tidak ke Bogor.


# 14 Mei 2014, Sekolah membawa siswa kelas 12 ke kampus USBI untuk menghadiri seminar. Kemudian setelah seminar, KSB masuk ruangan dan memaparkan skema bantuan pendidikan (pinjaman) untuk kuliah di USBI, seperti yang tampak di gambar berikut.


# Semua siswa kelas 12 yang masih berada di luar diminta kembali ke kampus paling lambat 23 Mei 2014. Banyak kegiatan menanti.

# 27-29 Mei 2014, School Trip, perjalanan ke luar kota.

# 10 Juni 2014, Graduation (wisuda)

# 11 Juni 2014, Prom Night

# 18 Juni 2014, Siswa kelas 12 boleh pulang ke rumah masing-masing.

Penting untuk diketahui bahwa jadwal ujian tulis SBMPTN adalah 17 Juni 2014. Jika memerhatikan kegiatan ASBI di atas yang bertepatan dengan persiapan siswa menghadapi SBMPTN, tampak jelas PSF mempersulit siswa yang melamar PTN dan menginginkan siswanya untuk berkuliah di USBI dengan pinjaman KSB. Di SMA lain pada umumnya, perpisahan/wisuda segera dilakukan setelah UN, lalu siswanya dibebaskan untuk persiapan SBMPTN, tidak ada kegiatan lagi di sekolah selain menunggu berita kelulusan UN dan mengambil ijazah.

Hal yang menarik untuk dibahas adalah SKEMA DANA BANTUAN PENDIDIKAN untuk kuliah di USBI. Skema yang dipublikasikan pada gambar di atas sepertinya belum memperhitungkan kenaikan biaya tahunan karena inflasi.
Sekarang kita coba simulasikan pinjaman tersebut dengan lebih nyata.








Pinjaman diperkirakan sebesar 390 juta rupiah. Jumlah ini masih ditambah dengan biaya pengadaan (bunga) 65% dari pinjaman, biaya administrasi 7 juta dan juga kontribusi 150 juta. Total utang yang mesti dibayar membengkak menjadi 802 juta rupiah.

Pertanyaannya ialah bagaimana cara siswa membayar utang besar ini? Di dalam surat perjanjian nanti akan disebutkan bahwa KSB meminta pembayaran minimum 20% dari gaji bulanan.




Berapa tahun utang ini bisa dilunasi? Tentunya tergantung pada besar gajinya.
Mari kita simak simulasi cicilan utang di bawah ini, asumsikan kenaikan gaji 7% per tahun.





Jika siswa setelah lulus kuliah di tahun 2018, usia 22 tahun, mendapat gaji sebesar UMP Jakarta (diperkirakan sebesar 3 juta rupiah), dibutuhkan 33 tahun untuk melunasinya. Pada usia 55 tahun utang 800 jutaan ini baru lunas, di usia normal pekerja saat pensiun.

Gaji awal 5 juta? perlu mencicil 26 tahun. 
Gaji awal 10 juta? harus bayar utang 18 tahun. 
Masa cicilan utang ini diperkirakan lebih lama dari cicilan KPR yang biasanya 15, 20 atau 25 tahun.

Siswa ASBI Angkatan II dan III (2012 dan 2013)
150 siswa angkatan II masuk pada Juli 2012, dijelaskan secara lisan bahwa PSF memberi "beasiswa" selama 3 tahun SMA. Bulan Februari 2013 KSB memberikan draft surat perjanjian "Bantuan Biaya Pendidikan", tak ada kata beasiswa di dalamnya. Ternyata PSF mewajibkan para siswa memberikan kontribusi pengembalian dana 150 juta ini setelah mereka lulus kuliah dan bekerja. Bantuan Biaya Pendidikan ini didefinisikan sebagai pinjaman selama 7 tahun (ASBI dan USBI). Sempat diprotes para siswa dan orang tua yang merasa tertipu, kontrak sedikit direvisi, namun pinjaman tetap mengikat dan akhirnya ditandatangani pada September 2013. [1]



Siswa Angkatan I juga patut waspada, mengingat kejadian di SMAN 10 Malang (Sampoerna Academy Malang) pada Juni 2013, di masa akhir kelulusan siswa, PSF menyodorkan kontrak pengembalian "pinjaman biaya SMA" padahal sumber dana berasal APBD Kota Malang [2].


Siswa ASBI Angkatan IV (2014)
Saat ini ASBI sedang menyeleksi siswa baru yang akan mulai belajar di Juli 2014. Dalam website ASBI, jelas tertulis salah satu poin persyaratan bantuan pendidikan (pinjaman) adalah "Bersedia melanjutkan pendidikan tinggi ke Universitas Siswa Bangsa Internasional (USBI) setelah lulus dari ASBI."[3]




Misalkan siswa harus membayar utang ASBI 150 juta dan juga harus kuliah di USBI dengan pinjaman dari KSB, makin besarlah utang mereka. Simulasinya sebagai berikut.


PSF yang dahulu dikenal sebagai penyalur beasiswa telah berubah menjadi lembaga bisnis sosial. Siswa kurang mampu namun berprestasi direkrut untuk sekolah di ASBI. Siswa ASBI diwajibkan melanjutkan kuliah ke USBI. Siswa dan mahasiswa cerdas ini akan meningkatkan nilai jual kampus. Profil prestasi, foto, video mereka selalu digunakan untuk mengumpulkan dana donatur dari CSR perusahaan maupun sumbangan individu. Ketika menyumbang, para donatur tidak pernah berpikir meminta pengembalian dana nantinya. Namun dana-dana tersebut dipinjamkan kepada siswa miskin dengan bunga besar. Potensi keuntungan bisnis ini berlipat ganda.


Para orang tua dan siswa wajib berpikir cermat dan memahami semua pasal perjanjian sebelum mendaftar ASBI dan USBI serta setuju mengambil utang ini.

Sebaiknya tanyakan dalam diri:
- Sepadankah 800-950an juta dibayarkan untuk kuliah di kampus swasta yang baru berdiri?
- Apa kualitas universitas yang belum terakreditasi ini sudah terbukti?
- Bagaimana fakta serapan dunia kerja terhadap alumninya?
- Mampukah menyisihkan 20% gaji di sepanjang masa produktif?

Manusia bekerja untuk membahagiakan diri sendiri dan keluarga, tentunya banyak biaya lain yang lebih penting seperti biaya hidup rutin, bantuan untuk orang tua, biaya menikah, rumah, kendaraan, persalinan, pendidikan anak, dsb.
Pikirkan secara matang, jernih dan ikhlas. Uang sebesar itu bisa lebih dari cukup untuk membiayai kuliah di universitas negeri maupun swasta berkualitas di Indonesia. Hati-hati terbuai janji manis dari pihak yang piawai berpromosi dalam bisnis.

Sumber:

[1] Kontrak Pinjaman KSB
[2] Tempo
[3] Website ASBI

11/12/13

Lebih dari 80 Siswa Akademi Siswa Bangsa Internasional Jatuh Sakit di Asrama


Akademi Siswa Bangsa Internasional (ASBI), dahulu bernama Sampoerna Academy Bogor (SA Bogor), merupakan SMA berasrama yang didirikan oleh Putera Sampoerna Foundation sejak 2011. Asrama dan kampus ASBI saat ini masih menumpang di area Kinasih Resort, Caringin, Kabupaten Bogor.

Puluhan siswa  mengeluh demam sejak pagi di hari Selasa 10 Desember 2013. Mereka mengalami pusing, badan panas, badan nyeri, mual dan muntah. Tercatat lebih dari 80 siswa mengalami gejala yang sama. Klinik sekolah kewalahan menampung puluhan pasien. Bahkan lebih dari 5 orang siswa harus dilarikan ke rumah sakit.
Siswa SMA kelas 10 sampai 12 ini dipindahkan dari kamar masing-masing ke aula Beringin, Kinasih Resort.
Seorang dokter didatangkan ke sekolah untuk memeriksa siswa sakit, namun sampai sekarang belum diinformasikan dengan jelas jenis penyakit serta penyebabnya. Rumor wabah penyakit Demam Berdarah, Thypus, keracunan makanan dll beredar di sekolah.
Beberapa siswa mengaku makanan, yang disajikan oleh dapur Kinasih, yang mereka santap 3 kali sehari, pernah kurang matang.
Pihak sekolah dan yayasan menutup rapat akses informasi dengan melarang semua siswa membagikan info apapun di media sosial. Hari Rabu 11 Desember 2013, petugas Dinas Kesehatan yang datang ke sekolah harus kecewa dan pulang karena pihak sekolah melarang petugas memberi obat.
Sekolah ini dibiayai oleh program CSR dari banyak perusahaan sponsor. Sebagian kecil dana ini dipakai untuk fasilitas kesehatan yang minim bagi sekitar 400-an siswa. Klinik hanya dijaga 3 orang perawat secara bergantian (tidak ada dokter tetap), obat-obatan dan alat kesehatan tidak lengkap, dan seluruh siswa tidak diasuransikan. Total dana sebesar 150 juta rupiah yang dihabiskan tiap siswa selama 3 tahun, harus dikembalikan kepada yayasan melalui Koperasi Siswa Bangsa (KSB) setelah siswa memasuki usia produktif. Yayasan Putera Sampoerna tidak lagi menawarkan beasiswa, seperti yang dipahami masyarakat umum selama ini.

13/03/13

Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy (Akademi Siswa Bangsa Internasional)

Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar nama Putera Sampoerna Foundation (PSF)? Beasiswa? Ya, itulah citra yang dibangun yayasan ini selama belasan tahun. Sampoerna Academy (SA) adalah nama beberapa SMA yang berlokasi di Malang, Palembang, Bogor dan Bali.


Urusan dengan PSF bermula saat anakku memperoleh informasi penerimaan siswa baru SA pada awal tahun 2012. Info tersebut diberikan siswa-siswi SA (alumni SMP anakku) yang melakukan sosialisasi di sekolah, bercerita tentang sekolah berasrama, berkurikulum internasional dan beasiswa SMA selama 3 tahun. Anakku sangat antusias mendaftar karena ingin belajar hidup mandiri dan membantu orang tuanya yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah lolos seleksi berkas, anakku dipanggil untuk mengikuti tes di kampus SA. “Tesnya padat sekali  Bu”, kata anakku. Ia menjalani tes tertulis Matematika & Bahasa Inggris, wawancara dan diskusi kelompok dalam sehari penuh. “Berdoa saja nak.. kalau rezekimu di sini, pasti ada jalannya.”

Di suatu sore, petak kontrakan kami didatangi pihak sekolah. Mereka melakukan tahap akhir seleksi yaitu survei kondisi keluarga kami, apa kami layak diberi bantuan. Aku bertanya pada mereka tentang bantuan yang diberikan apa saja. Mereka menjawab beasiswa mencakup biaya sekolah, asrama, makan, seragam, buku dan kesehatan. Intinya semua gratis, tinggal menunggu pengumuman final.

Sebulan berlalu, lewat telepon dan email, sekolah mengabarkan bahwa anakku lolos seluruh tahap seleksi, menjadi pemenang beasiswa SA. Syukurlah! Beberapa dokumen kami tandatangani seperti: Surat Kesediaan Menerima Bantuan dan Surat Pelepasan (isinya PSF bebas menggunakan foto & video siswa untuk promosi tanpa imbalan). Akhirnya aku dan suami mengantarnya masuk asrama. Dua minggu setelahnya kami menghadiri Inaugurasi Siswa Baru, suasana menjadi haru dalam pelukan kami sebelum melepas buah hati.

Semester 1 dilalui anakku dengan beragam cerita di sekolah: berkomunikasi dalam bahasa Inggris, belajar kurikulum Cambridge IGCSE, ikut klub ekstrakulikuler, walaupun fasilitas belum lengkap seperti: kekurangan buku (harus berbagi di kelas, rebutan saat belajar malam), seragam belum diberikan sebanyak yang dijanjikan (dipakai berhari-hari) dan guru yang kurang jumlahnya. Tak apalah pikirku, toh keluarga kami yang hidup seadanya telah dibantu sekolah.

Akhir Februari 2013, anakku memberi kabar. “Bu, tadi di sekolah ada orang-orang dari Koperasi Siswa Bangsa (KSB) memberi surat perjanjian yang perlu kita tandatangani. KSB itu koperasi milik PSF yang mengelola dana. Isi kontraknya tidak sama dengan punya kakak kelas 11.” Aku sangat kaget membacanya, intinya bantuan pendidikan adalah pinjaman, BUKAN beasiswa.

Beberapa poin dalam surat kontrak itu:
- Siswa setuju memberikan KONTRIBUSI yang berkelanjutan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan KSB pada saat siswa telah bekerja/produktif atau dianggap mandiri secara keuangan.
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah senilai Rp 150.000.000 selama 3 tahun (2012-2015).
- KSB berhak mengubah maupun merevisi prosedur, struktur maupun JUMLAH biaya yang ditanggung.
- Penanggung (orang tua/wali/saudara) menyetujui untuk memberikan pertanggungan pribadi untuk menjamin kewajiban yang harus dilaksanakan siswa.
- Siswa yang mengundurkan diri dari sekolah atau pindah sekolah wajib dengan membayar bantuan biaya pendidikan 100% atau jumlah lain dihitung dari seluruh biaya yang telah dibayarkan KSB.
- Tidak menarik kembali dan tanpa syarat menyatakan bahwa Siswa, anggota keluarga, ahli waris yang sah, penanggung atau pihak manapun, sebagaimana berlaku, tidak akan menuntut pertanggungjawaban atau melakukan suatu tindakan hukum terhadap sekolah dan/atau pemberi bantuan dalam hal siswa menderita sakit yang serius, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa Program Bantuan Pendidikan.
- Penanggungan ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan secara penuh sampai kontribusi telah dilunasi dan dibayar penuh, tanpa memerhatikan apakah
(i) siswa telah mencapai usia dewasa berdasarkan hukum Indonesia dan/atau
(ii) siswa telah produktif/bekerja atau dianggap mandiri secara keuangan

Definisi Bantuan Pendidikan tidak jelas.
Sejak awalnya Bantuan Pendidikan memang dipahami masyarakat sebagai BEASISWA, terutama mengetahui bahwa PSF terkenal dengan beasiswanya. Saat tahap seleksi, aku berusaha menanyakan pihak sekolah maupun PSF, mereka selalu menjawab ya beasiswa sama dengan siswa tahun lalu. Di tahun 2012, pada dokumen apapun yang kami tandatangani tidak pernah tercantum kata PINJAMAN. Setelah kontrak keluar baru-baru ini, di situs PSF baru ditambahkan tulisan PiNJAMAN, sebelumnya hanya ada kata BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN.

Mengapa kontrak ini baru diberikan sekarang?
KSB beralasan karena baru mengalami pergantian manajemen koperasi. Alasan yang tidak profesional! Ternyata kontrak siswa angkatan sebelumnya juga diberikan di tengah jalan meski mereka TIDAK WAJIB berkontribusi dengan nominal tertentu. Kontrak bantuan pendidikan SEHARUSNYA DIBERIKAN DI AWAL sebelum siswa masuk asrama, sehingga orang tua bisa paham dan menimbang setuju atau tidak menerima pinjaman. Di tengah semester 2 ini tidak gampang pindah sekolah, selain masalah administrasi dan ganti rugi, siswa akan kesulitan mengejar pelajaran di sekolah baru yang memiliki kurikulum berbeda. Apa ini jebakan? atau penipuan? Sangat Licik!

KSB berhak mengubah nominal pinjaman?
Ya, sesuai yang terulis pada kontrak. Perubahan ini bisa disebabkan karena inflasi maupun perubahan kebijakan. Ya Tuhan, pinjaman koperasi ini lebih gila daripada pinjaman bank!

Detail proses penggantian pinjaman tidak tercantum di kontrak.
Tidak dijelaskan berapa besar dan berapa kali kami harus mencicil, sampai berapa tahun? Dari mana kami peroleh uang itu, syukur misalnya anakku setelah lulus kuliah dapat penghasilan tinggi. Bagaimana kalau dapat gaji seminim UMR/UMK?

Setiap siswa memperoleh donatur masing-masing.
Di bagian lengan baju seragam siswa terpasang logo donatur, umumnya perusahaan. Aku berpikir, perusahaan-perusahaan ini menyalurkan dana CSR melalui KSB untuk membiayai siwa SA. Bukankah donatur memberikan dana CSR tanpa meminta pengembalian? Mengapa siswa harus mengganti dana tsb ke KSB?

Beberapa pasal pada kontrak sangat sulit dimengerti orang awam.
Disebutkan bahwa penanggung melepaskan haknya berdasarkan pasal-pasal tertentu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Apa maksud pasal-pasal itu?

Sekolah dan Yayasan tidak bisa dituntut bila siswa sakit keras, kecelakaan, meninggal selama masa pendidikan.
Institusi macam apa ini? tidak bertanggung jawab!
Kami merasa tertipu dan dijebak dengan kontrak ini. Isi kontrak secara lengkap bisa dibaca di sini.