13/03/13

Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy (Akademi Siswa Bangsa Internasional)

Apa yang terlintas di benak Anda ketika mendengar nama Putera Sampoerna Foundation (PSF)? Beasiswa? Ya, itulah citra yang dibangun yayasan ini selama belasan tahun. Sampoerna Academy (SA) adalah nama beberapa SMA yang berlokasi di Malang, Palembang, Bogor dan Bali.


Urusan dengan PSF bermula saat anakku memperoleh informasi penerimaan siswa baru SA pada awal tahun 2012. Info tersebut diberikan siswa-siswi SA (alumni SMP anakku) yang melakukan sosialisasi di sekolah, bercerita tentang sekolah berasrama, berkurikulum internasional dan beasiswa SMA selama 3 tahun. Anakku sangat antusias mendaftar karena ingin belajar hidup mandiri dan membantu orang tuanya yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah lolos seleksi berkas, anakku dipanggil untuk mengikuti tes di kampus SA. “Tesnya padat sekali  Bu”, kata anakku. Ia menjalani tes tertulis Matematika & Bahasa Inggris, wawancara dan diskusi kelompok dalam sehari penuh. “Berdoa saja nak.. kalau rezekimu di sini, pasti ada jalannya.”

Di suatu sore, petak kontrakan kami didatangi pihak sekolah. Mereka melakukan tahap akhir seleksi yaitu survei kondisi keluarga kami, apa kami layak diberi bantuan. Aku bertanya pada mereka tentang bantuan yang diberikan apa saja. Mereka menjawab beasiswa mencakup biaya sekolah, asrama, makan, seragam, buku dan kesehatan. Intinya semua gratis, tinggal menunggu pengumuman final.

Sebulan berlalu, lewat telepon dan email, sekolah mengabarkan bahwa anakku lolos seluruh tahap seleksi, menjadi pemenang beasiswa SA. Syukurlah! Beberapa dokumen kami tandatangani seperti: Surat Kesediaan Menerima Bantuan dan Surat Pelepasan (isinya PSF bebas menggunakan foto & video siswa untuk promosi tanpa imbalan). Akhirnya aku dan suami mengantarnya masuk asrama. Dua minggu setelahnya kami menghadiri Inaugurasi Siswa Baru, suasana menjadi haru dalam pelukan kami sebelum melepas buah hati.

Semester 1 dilalui anakku dengan beragam cerita di sekolah: berkomunikasi dalam bahasa Inggris, belajar kurikulum Cambridge IGCSE, ikut klub ekstrakulikuler, walaupun fasilitas belum lengkap seperti: kekurangan buku (harus berbagi di kelas, rebutan saat belajar malam), seragam belum diberikan sebanyak yang dijanjikan (dipakai berhari-hari) dan guru yang kurang jumlahnya. Tak apalah pikirku, toh keluarga kami yang hidup seadanya telah dibantu sekolah.

Akhir Februari 2013, anakku memberi kabar. “Bu, tadi di sekolah ada orang-orang dari Koperasi Siswa Bangsa (KSB) memberi surat perjanjian yang perlu kita tandatangani. KSB itu koperasi milik PSF yang mengelola dana. Isi kontraknya tidak sama dengan punya kakak kelas 11.” Aku sangat kaget membacanya, intinya bantuan pendidikan adalah pinjaman, BUKAN beasiswa.

Beberapa poin dalam surat kontrak itu:
- Siswa setuju memberikan KONTRIBUSI yang berkelanjutan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan KSB pada saat siswa telah bekerja/produktif atau dianggap mandiri secara keuangan.
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah senilai Rp 150.000.000 selama 3 tahun (2012-2015).
- KSB berhak mengubah maupun merevisi prosedur, struktur maupun JUMLAH biaya yang ditanggung.
- Penanggung (orang tua/wali/saudara) menyetujui untuk memberikan pertanggungan pribadi untuk menjamin kewajiban yang harus dilaksanakan siswa.
- Siswa yang mengundurkan diri dari sekolah atau pindah sekolah wajib dengan membayar bantuan biaya pendidikan 100% atau jumlah lain dihitung dari seluruh biaya yang telah dibayarkan KSB.
- Tidak menarik kembali dan tanpa syarat menyatakan bahwa Siswa, anggota keluarga, ahli waris yang sah, penanggung atau pihak manapun, sebagaimana berlaku, tidak akan menuntut pertanggungjawaban atau melakukan suatu tindakan hukum terhadap sekolah dan/atau pemberi bantuan dalam hal siswa menderita sakit yang serius, mengalami kecelakaan atau meninggal dunia selama masa Program Bantuan Pendidikan.
- Penanggungan ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan secara penuh sampai kontribusi telah dilunasi dan dibayar penuh, tanpa memerhatikan apakah
(i) siswa telah mencapai usia dewasa berdasarkan hukum Indonesia dan/atau
(ii) siswa telah produktif/bekerja atau dianggap mandiri secara keuangan

Definisi Bantuan Pendidikan tidak jelas.
Sejak awalnya Bantuan Pendidikan memang dipahami masyarakat sebagai BEASISWA, terutama mengetahui bahwa PSF terkenal dengan beasiswanya. Saat tahap seleksi, aku berusaha menanyakan pihak sekolah maupun PSF, mereka selalu menjawab ya beasiswa sama dengan siswa tahun lalu. Di tahun 2012, pada dokumen apapun yang kami tandatangani tidak pernah tercantum kata PINJAMAN. Setelah kontrak keluar baru-baru ini, di situs PSF baru ditambahkan tulisan PiNJAMAN, sebelumnya hanya ada kata BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN.

Mengapa kontrak ini baru diberikan sekarang?
KSB beralasan karena baru mengalami pergantian manajemen koperasi. Alasan yang tidak profesional! Ternyata kontrak siswa angkatan sebelumnya juga diberikan di tengah jalan meski mereka TIDAK WAJIB berkontribusi dengan nominal tertentu. Kontrak bantuan pendidikan SEHARUSNYA DIBERIKAN DI AWAL sebelum siswa masuk asrama, sehingga orang tua bisa paham dan menimbang setuju atau tidak menerima pinjaman. Di tengah semester 2 ini tidak gampang pindah sekolah, selain masalah administrasi dan ganti rugi, siswa akan kesulitan mengejar pelajaran di sekolah baru yang memiliki kurikulum berbeda. Apa ini jebakan? atau penipuan? Sangat Licik!

KSB berhak mengubah nominal pinjaman?
Ya, sesuai yang terulis pada kontrak. Perubahan ini bisa disebabkan karena inflasi maupun perubahan kebijakan. Ya Tuhan, pinjaman koperasi ini lebih gila daripada pinjaman bank!

Detail proses penggantian pinjaman tidak tercantum di kontrak.
Tidak dijelaskan berapa besar dan berapa kali kami harus mencicil, sampai berapa tahun? Dari mana kami peroleh uang itu, syukur misalnya anakku setelah lulus kuliah dapat penghasilan tinggi. Bagaimana kalau dapat gaji seminim UMR/UMK?

Setiap siswa memperoleh donatur masing-masing.
Di bagian lengan baju seragam siswa terpasang logo donatur, umumnya perusahaan. Aku berpikir, perusahaan-perusahaan ini menyalurkan dana CSR melalui KSB untuk membiayai siwa SA. Bukankah donatur memberikan dana CSR tanpa meminta pengembalian? Mengapa siswa harus mengganti dana tsb ke KSB?

Beberapa pasal pada kontrak sangat sulit dimengerti orang awam.
Disebutkan bahwa penanggung melepaskan haknya berdasarkan pasal-pasal tertentu pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Apa maksud pasal-pasal itu?

Sekolah dan Yayasan tidak bisa dituntut bila siswa sakit keras, kecelakaan, meninggal selama masa pendidikan.
Institusi macam apa ini? tidak bertanggung jawab!
Kami merasa tertipu dan dijebak dengan kontrak ini. Isi kontrak secara lengkap bisa dibaca di sini.