Akademi
Siswa Bangsa Internasional (ASBI), dahulu bernama Sampoerna Academy
Bogor (SA Bogor), merupakan SMA berasrama yang didirikan oleh Putera
Sampoerna Foundation sejak 2011. Asrama dan kampus ASBI saat ini masih
menumpang di area Kinasih Resort, Caringin, Kabupaten Bogor.
Puluhan
siswa mengeluh demam sejak pagi di hari Selasa 10 Desember 2013.
Mereka mengalami pusing, badan panas, badan nyeri, mual dan muntah.
Tercatat lebih dari 80 siswa mengalami gejala yang sama. Klinik sekolah
kewalahan menampung puluhan pasien. Bahkan lebih dari 5 orang siswa
harus dilarikan ke rumah sakit.
Siswa SMA kelas 10 sampai 12 ini dipindahkan dari kamar masing-masing ke aula Beringin, Kinasih Resort.
Seorang
dokter didatangkan ke sekolah untuk memeriksa siswa sakit, namun sampai
sekarang belum diinformasikan dengan jelas jenis penyakit serta
penyebabnya. Rumor wabah penyakit Demam Berdarah, Thypus, keracunan
makanan dll beredar di sekolah.
Beberapa siswa mengaku makanan, yang disajikan oleh dapur Kinasih, yang mereka santap 3 kali sehari, pernah kurang matang.
Pihak
sekolah dan yayasan menutup rapat akses informasi dengan melarang semua
siswa membagikan info apapun di media sosial. Hari Rabu 11 Desember
2013, petugas Dinas Kesehatan yang datang ke sekolah harus kecewa dan
pulang karena pihak sekolah melarang petugas memberi obat.
Sekolah
ini dibiayai oleh program CSR dari banyak perusahaan sponsor. Sebagian
kecil dana ini dipakai untuk fasilitas kesehatan yang minim bagi sekitar
400-an siswa. Klinik hanya dijaga 3 orang perawat secara bergantian
(tidak ada dokter tetap), obat-obatan dan alat kesehatan tidak lengkap,
dan seluruh siswa tidak diasuransikan. Total dana sebesar 150 juta
rupiah yang dihabiskan tiap siswa selama 3 tahun, harus dikembalikan
kepada yayasan melalui Koperasi Siswa Bangsa (KSB) setelah siswa
memasuki usia produktif. Yayasan Putera Sampoerna tidak lagi menawarkan
beasiswa, seperti yang dipahami masyarakat umum selama ini.
Akademi Siswa Bangsa Internasional, Sampoerna Academy Bogor, Putera Sampoerna Foundation
11/12/13
13/03/13
Jebakan Bantuan Pendidikan Sampoerna Academy (Akademi Siswa Bangsa Internasional)
Apa
yang terlintas di benak Anda ketika mendengar nama Putera Sampoerna
Foundation (PSF)? Beasiswa? Ya, itulah citra yang dibangun yayasan ini
selama belasan tahun. Sampoerna Academy
(SA) adalah nama beberapa SMA yang berlokasi di Malang, Palembang,
Bogor dan Bali.
Urusan
dengan PSF bermula saat anakku memperoleh informasi penerimaan siswa
baru SA pada awal tahun 2012. Info tersebut diberikan siswa-siswi SA
(alumni SMP anakku) yang melakukan sosialisasi di sekolah, bercerita
tentang sekolah berasrama, berkurikulum internasional dan beasiswa SMA
selama 3 tahun. Anakku sangat antusias mendaftar karena ingin belajar
hidup mandiri dan
membantu orang tuanya yang berpenghasilan pas-pasan. Setelah lolos
seleksi berkas, anakku dipanggil untuk mengikuti tes di kampus SA.
“Tesnya padat sekali Bu”, kata anakku. Ia menjalani tes tertulis
Matematika & Bahasa Inggris, wawancara dan diskusi kelompok dalam
sehari penuh. “Berdoa saja nak.. kalau rezekimu di sini, pasti ada
jalannya.”
Di
suatu sore, petak kontrakan kami didatangi pihak sekolah. Mereka
melakukan tahap akhir seleksi yaitu survei kondisi keluarga kami, apa
kami layak diberi bantuan. Aku bertanya pada mereka tentang bantuan yang
diberikan apa saja. Mereka menjawab beasiswa mencakup biaya sekolah,
asrama, makan, seragam, buku dan kesehatan. Intinya semua gratis,
tinggal menunggu pengumuman final.
Sebulan
berlalu, lewat telepon dan email, sekolah mengabarkan bahwa anakku
lolos seluruh tahap seleksi, menjadi pemenang beasiswa SA. Syukurlah!
Beberapa dokumen kami tandatangani seperti: Surat Kesediaan Menerima
Bantuan dan Surat Pelepasan (isinya PSF bebas menggunakan foto &
video siswa untuk promosi tanpa imbalan). Akhirnya aku dan suami
mengantarnya masuk asrama. Dua minggu setelahnya kami menghadiri
Inaugurasi Siswa Baru, suasana menjadi haru dalam pelukan kami sebelum
melepas buah hati.
Semester
1 dilalui anakku dengan beragam cerita di sekolah: berkomunikasi dalam
bahasa Inggris, belajar kurikulum Cambridge IGCSE, ikut klub
ekstrakulikuler, walaupun fasilitas belum lengkap seperti: kekurangan
buku (harus
berbagi di kelas, rebutan saat belajar malam), seragam belum diberikan
sebanyak yang dijanjikan (dipakai berhari-hari) dan guru yang kurang
jumlahnya. Tak apalah pikirku, toh keluarga kami yang hidup seadanya
telah dibantu sekolah.
Akhir
Februari 2013, anakku memberi kabar. “Bu, tadi di sekolah ada
orang-orang dari Koperasi Siswa Bangsa (KSB) memberi surat perjanjian
yang perlu kita tandatangani. KSB itu koperasi milik PSF yang mengelola
dana. Isi kontraknya tidak sama dengan punya kakak kelas 11.” Aku sangat
kaget membacanya, intinya bantuan pendidikan adalah pinjaman, BUKAN
beasiswa.
Beberapa poin dalam surat kontrak itu:
- Siswa setuju memberikan KONTRIBUSI yang
berkelanjutan sesuai dengan jumlah yang dikeluarkan KSB pada saat siswa
telah bekerja/produktif atau dianggap mandiri secara keuangan.
- Bantuan Biaya Pendidikan adalah senilai Rp 150.000.000 selama 3 tahun (2012-2015).
- KSB berhak mengubah maupun merevisi prosedur, struktur maupun JUMLAH biaya yang ditanggung.
-
Penanggung (orang tua/wali/saudara) menyetujui untuk memberikan
pertanggungan pribadi untuk menjamin kewajiban yang harus dilaksanakan
siswa.
- Siswa yang mengundurkan diri dari sekolah atau pindah sekolah
wajib dengan membayar bantuan biaya pendidikan 100% atau jumlah lain dihitung dari seluruh biaya yang telah dibayarkan KSB.
- Tidak
menarik kembali dan tanpa syarat menyatakan bahwa Siswa, anggota
keluarga, ahli waris yang sah, penanggung atau pihak manapun,
sebagaimana berlaku, tidak akan menuntut pertanggungjawaban atau
melakukan suatu tindakan hukum terhadap sekolah dan/atau pemberi bantuan
dalam hal siswa menderita sakit yang serius, mengalami kecelakaan atau
meninggal dunia selama masa Program Bantuan Pendidikan.
-
Penanggungan ini bersifat berkelanjutan dan akan tetap berlaku dan dapat
dilaksanakan secara penuh sampai kontribusi telah dilunasi dan dibayar
penuh, tanpa memerhatikan apakah
(i) siswa telah mencapai usia dewasa berdasarkan hukum Indonesia dan/atau
(ii) siswa telah produktif/bekerja atau dianggap
mandiri secara keuangan
Definisi Bantuan Pendidikan tidak jelas.
Sejak
awalnya Bantuan Pendidikan memang dipahami masyarakat sebagai BEASISWA,
terutama mengetahui bahwa PSF terkenal dengan beasiswanya. Saat tahap
seleksi, aku berusaha menanyakan pihak sekolah maupun PSF, mereka selalu
menjawab ya beasiswa sama dengan siswa tahun lalu. Di tahun 2012, pada
dokumen apapun yang kami tandatangani tidak pernah tercantum kata
PINJAMAN. Setelah kontrak keluar baru-baru ini, di situs PSF baru
ditambahkan tulisan PiNJAMAN, sebelumnya hanya ada kata BANTUAN BIAYA
PENDIDIKAN.
Mengapa kontrak ini baru diberikan sekarang?
KSB
beralasan karena baru mengalami pergantian manajemen koperasi. Alasan
yang tidak profesional! Ternyata kontrak siswa angkatan sebelumnya juga
diberikan di tengah jalan meski mereka TIDAK WAJIB berkontribusi dengan
nominal tertentu. Kontrak bantuan pendidikan SEHARUSNYA DIBERIKAN DI
AWAL sebelum siswa masuk asrama, sehingga orang tua bisa paham dan
menimbang setuju atau tidak menerima pinjaman. Di tengah semester 2 ini
tidak gampang pindah sekolah, selain masalah administrasi dan ganti
rugi, siswa akan kesulitan mengejar pelajaran di sekolah baru yang
memiliki kurikulum berbeda. Apa ini jebakan? atau penipuan? Sangat
Licik!
KSB berhak mengubah nominal pinjaman?
Ya, sesuai yang terulis pada kontrak.
Perubahan ini bisa disebabkan karena inflasi maupun perubahan kebijakan.
Ya Tuhan, pinjaman koperasi ini lebih gila daripada pinjaman bank!
Detail proses penggantian pinjaman tidak tercantum di kontrak.
Tidak
dijelaskan berapa besar dan berapa kali kami harus mencicil, sampai
berapa tahun? Dari mana kami peroleh uang itu, syukur misalnya anakku
setelah lulus kuliah dapat penghasilan tinggi. Bagaimana kalau dapat
gaji seminim UMR/UMK?
Setiap siswa memperoleh donatur masing-masing.
Di
bagian lengan baju seragam siswa terpasang logo donatur, umumnya
perusahaan. Aku berpikir, perusahaan-perusahaan ini menyalurkan dana CSR
melalui KSB untuk membiayai siwa SA. Bukankah donatur memberikan dana
CSR tanpa meminta pengembalian? Mengapa siswa harus mengganti dana tsb
ke KSB?
Beberapa pasal pada kontrak sangat sulit dimengerti orang awam.
Disebutkan bahwa
penanggung melepaskan haknya berdasarkan pasal-pasal tertentu pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Apa maksud pasal-pasal itu?
Sekolah dan Yayasan tidak bisa dituntut bila siswa sakit keras, kecelakaan, meninggal selama masa pendidikan.
Institusi macam apa ini? tidak bertanggung jawab!
Langganan:
Postingan (Atom)